Rekam jejak...

Biografi singkat

DWI WIJAYANTO RIO SAMBODO, SE., MM, akrab disapa Rio, adalah putra kedua dari 3 putera pasangan Harlyanto Klasri dan RA Rustiyati. Dilahirkan di Jakarta 29 Juni 1975, dibesarkan di Ibukota, telah membentuk wataknya sebagai Anak Jakarta. Ayahnya adalah pensiunan Departemen Kesehatan, dilahirkan di tanah Kutuarjo, Jawa Tengah. Sedangkan Ibunya bergelut di bidang Pendidikan Anak yaitu Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Trisula, terakhir menjabat sebagai Kepala Sekolah TK Mutiara Indah yang didirikannya sejak tahun 1983, dilahirkan di tanah Yogyakarta.

JEJAK KEPEMIMPINAN & BAKAT PERJUANGANNYA, dimulai sejak masa kecil, tepatnya saat menjadi Ketua Kelompok Regu Pramuka SD Perguruan Rakyat III pada tahun 1985 dan berlanjut sebagai kordinator dalam berbagai aktivitas hobi bersama kawan-kawannya, seperti sebagai Ketua Persatuan Sepakbola tempat sekolahnya, dan anggota Sekolah Sepakbola PERSIJA JAKARTA tahun 1988.

DUNIA PERGERAKAN POLITIK, dimasukinya saat duduk di bangku kuliah Tahun 1994, dengan ikut dalam perkumpulan serta forum diskusi kecil di kampus dan berlanjut beberapa tahun kemudian menjadi anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang memiliki kegiatan diskusi, advokasi dan aksi untuk mengkritisi beragam kebijakan pemerintahan yang menindas rakyat.

KEAKTIFANNYA dalam melawan pemerintahan yang menindas rakyat semakin menjadi-jadi pada saat peristiwa 27 Juli 1996. Kemudian berlanjut saat krisis ekonomi 1997 yang berdampak suhu politik memanas dalam Gerakan Mahasiswa menjelang 1998.
MESKIPUN sejak tahun 1996 sudah aktif berjuang bersama kader-kader PDI Pro Mega, tetapi karena aktivitas pergerakan mahasiswanya, maka baru tahun 2001-2002, Rio fokus aktif di PDI Perjuangan, khususnya usai mengikuti Kongres XIV GMNI di Manado. Pengalamannya berorganisasi saat mahasiswa dalam melakukan pendampingan terhadap warga yang tertindas, membuat Rio tak mengalami hambatan untuk aktif di Partai.

SETELAH 12 TAHUN lebih berjuang bersama-sama kader partai maupun aktivis pergerakan, akhirnya Rio mendapatkan kepercayaan dari Partai menjadi Calon Anggota Legislatif DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi DKI Jakarta, Nomor Urut 5 (lima) di daerah pemilihan Jakarta Timur dalam Pemilihan Legislatif (PEMILU) 2009.

”Dengan dukungan dari segenap warga Jakarta Timur dan dukungan dari berbagai elemen seperti, aktivis, kader partai, tokoh, artis, pengamat, Lurah, Ketua RW, keluarga, sobat, dan warga DKI Jakarta pada umumnya, Menurut saya ini adalah modal awal melakukan perubahan di Jakarta kearah yang lebih baik”.

Friday, October 3, 2008

Nasionalisme Indonesia

NASIONALISME INDONESIA
Oleh : Dwi Wijayanto Rio Sambodo


I. Pendahuluan
1. Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Dahulu kesetiaan orang tidak ditujukan kepada Negara kebangsaan, melainkan berbagai macam bentuk kekuasaan sosial, organisasi politik atau raja feudal dan kesatuan ideologi seperti misalnya suku dan Negara kota, kerajaaan dinasti, gereja, dll

Nasionalisme adalah semangat memiliki atau sifat dari keinginan untuk berusaha mempertahankan identitas kelompok dengan melembagakan dalam bentuk sebuah Negara. Nasionalisme dapat diperkuat oleh ikatan persamaan ras, bahasa, sejarah dan agama, oleh karenanya nasionalisme selalu terpaut dengan wilayah tertentu

Nasionalisme sebagai luapan ikatan emosional merupakan kekuatan politik yang paling dahsyat di dunia. Nasionalisme sebagai titik akhir perhatian kesetiaan setiap warga negara, kesetiaan terhadap negara dan bangsa dilakukan dan dipertahankanuntuk tetap berlangsung dengan memanipulasikannya ke dalam berbagai simbol seperti pahlawan nasional, seragam nasional, sumpah kesetiaan nasional, serta libur nasional

Nasionalisme sebagai gejala sosial massal dapat meningkatkan solidaritas dan rasa memiliki terhadap bangsa dan negara. Selain dapat menimbulkan permusuhan, ketegangan dan perang diantara kelompok nasionalis atau negara bertentangan.. Sejak Perang Dunia II, Nasionalisme yang awalnya merupakan konsep bangsa Eropa, telah mampu membakar semangat jutaan terjajah di Asia dan Afrika dalam perjuangan mereka untuk merdeka. Sedangkan di belahan bumi dan waktu lainnya lainnya, kebangkitan nasionalisme telah melemahkan persekutuan Barat dan mengakibatkan perpecahan di blok Komunis.

Ada beberapa jenis nasionalisme, yaitu Nasionalisme Integral, Nasionalisme Liberal, Natioal Self-Determination, Chauvinisme, dan Nasionalisme Modern

Nasionalisme Integral, adalah sebuah bentuk nasionalisme etnosentris yang menganggungkan kesetiaan terhadap negara bangsa sebagai nilai luhur. Kesetiaan dan kesatuan bangsa (integral), totaliterisme merupakan nasionalisme agresif yang memusatkan perhatian terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara dan berusaha memperkuat kekuatan yang dimilikinya dengan mengorbankan bangsa lain, serta menjalankan upaya untuk mewujudkan kebijaksanaan yang sempit. (Contoh : totaliterisme fasis 1930-1940)

Nasionalisme Liberal, secara filosofis terpaut dengan Revolusi Amerika serta runtuhnya kekuasaan monarki absolut sebagai bentuk pemerintahan yang memiliki keabsahan. Nasionalisme Liberal juga memiliki kaitan erat dengan konsep-konsep demokrasi, seperti hak menentukan nasib sendiri, individualisme, konstitualisme, hak-hak dasar manusia serta kedaulatan rakyat, dll. Nasionalisme liberal menekankan pada asas bebas dari dominasi asing, pemerintahan sendiri serta demokrasi kelas menengah.

Natioal Self-Determination,adalah doktrin yang menekaknkan sekelompok masyarakat yang menganggap diri mereka terpisah dan berbeda dari kelompok masyarakat lainnya untuk menentukan negara tempat mereka bernaung serta bentuk pemerintahan yang selaras dengan aspirasi mereka. Hak nasional untuk menentukan nasib sendiri sangat erat kaitannya dengan konsep nasionalisme liberal (Amerika, Perancis, dll). Hak menetukan nasib sendiri menjadi media bagi kelompok nasional yang berusaha untuk menjamin keberadaan identitas mereka dengan melembagakannya dalam bentuk negara yang merdeka dan berdaulat. (pemberontakan separatis, dll)

Chauvinisme adalah rasa kebangsaan berlebihan dan diungkapkan secara tidak langsung mencerminkan kesetiaan penuh terhadap negara, kecintaan yang dalam pada penghormatan bangsa serta perasaan berlebihan terhadap keagungan negara atau bangsa. Chauvisme dapat digambarkan sebagai sebuah bentuk ekstrim yang mengakui bahwa negara junjungannya tidak pernah melakukan kesalahan dan rasa kebanggan yang berlebihan terhadap kejayaan negara bangsa.

Nasionalisme Modern adalah pergulatan dari berbagai nilai-nilai perjuangan masyarakat di berbagai tempat, seperti yang pernah terungkap dalam perjalanan nasionalisme bangsa Ibrani dan nasionalisme bangsa Yunani yang berlandaskan akan cita sebagai bangsa terpilih, kenangan di masa lampau dan harapan di masa yang datang yang sama, tugas khusus/mulia di dunia, perasaan keunggulan di lapang kebudayaan dan kesetiaan terhadap masyarakat politk.

Dalam prosesnya, pembentukan Nasionalisme, berangkat melalui beberapa tahapan yaitu :
 Terbangunnya kesadaran akan dirinya sebagai bangsa yang mengalami penderitaan berupa tekanan-tekanan, yaitu era perubahan cepat melawan gagasan asing dan cara hidup asing dalam mengerjakan segala sesuatu
 Masa perjuangan untuk memeproleh kemerdekaan
 Konsolidasi pasca kemerdekaan,yaitu pada saat konsolidasi ekonomi demi terbangunnya pengokohan ekonomi negara

Nasionalisme memiliki 2 model, yakni :
 Nasionalisme Barat, yaitu Nasionalisme di dalam masyarakat yang telah maju sebagai upaya mengatasi situasi yang tidak menguntungkan
 Nasionalisme Timur, yaitu sebagai upaya mengatasi keterbelakangan dengan cara terutama memusihi Barat. Permusuhan terhadap barat ini merupakan suatu resiko logis dari perlakuan Barat yang telah menjajah hampir semua negara

Ciri-ciri negara kebangsaan :
 Mempunyai konstituen negara yang di taati bersama dan menjadi pedoman untuk mengatur hidup bersama, dimana tiap-tiap orang yag sama haknya menurut hukum
 Menjamin kepentingan umum
 Kedaulatan negara ada di tangan rakyat, dengan pembagian kekuasaan supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan
 Seluruh rakyat bertanggung jawab atas kepentingan dan nasib bersama

2. Negara dan Bangsa
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politk, ia adalah organisasi politik kekuasaan, Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan di dalam masyarakat. Dengan demikian ia dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama.
Adapun unsure-unsur/ syarat negara terdiri dari adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan oleh negara-negara lain

Bangsa adalah sesuatu yang imajiner karena para anggotanya bangsa terkecil sekalipun tidak bakal tahu dan takkan kenal sebagian besar anggota lain, tidak akan bertatap muka dengan sebagian besar anggota lain itu, bahkan, namun mengalami hidup yang bersama.
Adapun faktor-faktor pembentuk identitas bersama bangsa yaitu primordial, sakral, tokoh, sejarah, Bhineka Tunggal Ika, perkembangan ekonomi dan kelembagaan

Sedangkan perbedaan negara dan bangsa adalah, Negara diartikan sebagai kumpulan institusi yang menguasai dan memerintah suatu wilayah dengan batas-batas tertentu dengan diciptakannya hukum, dsb. Bangsa adalah sekumpulan orang yang mengklaim adanya ikatan seperti kebudayaan, bahasa atau kesamaan sejarah, hal inilah sebagai suatu klaim sebuah bangsa.



II. Terbentuknya Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme Indonesia dalam wujud tali persaudaraan sesungguhya telah terajut sejak berabad-abad lalu melalui proses-proses politik, sosial dan ekonomi. Dalam proses politik ada empat faktor yag telah berperan mempersatukan 17.000 lebih pulau-pulau dengan sekitar 636 suku ini menjadi satu, yakni :
 Kerajaan Sriwijaya (abad 9)
 Kerajaan Majapahit (abad 14)
 Negara Kolonial Hindia Belanda
 Volksraad (1917)

Sedangkan dalam proses sosial budaya, ada tiga factor yang telah menyumbang pada terciptanya rasa persatuan Indonesia, yaitu :
 Agama Islam sebagai mayoritas rakyat
 Bahasa Melayu dipergunakan di Hindia Belanda sejak Abad 11
 Diperkenalkannya sistem pendidikan Belanda di awal abad 19

III. Nasionalisme dan Globalisasi
Globalisasi biasanya diartikan sebagai hilangnya batas-batas geografis negara wilayah dan terciptanya ’kampung dunia’ yang di huni oleh manusia dari berbagai bangsa dan memiliki cita-cita sam untuk menghilangkan kimiskinan, menegakkan demokrasi dan menjunjung tiggu hak asasi manusia. Pandangan ini diperkuat dengan munculnya kemudahan berkomuikasi melalui teknologi informasi, internet serta berbagai media massa, baik eletronik maupun cetak, sehingga kejadian apapun di amerika akan dengan mudah tertangkap di kampung-kampung Indonesia, asalkan ada akses terhadap media elektronik ini.

Globalisasi sebenarnya adalah gerakan aliran modal yang dimiliki oleh korporasi multinasional dari negara-negara kaya di negara-negara miskin melalui investasi, perdagangan utang luar negeri aliran modal ini dengan sendirinya, kemudian mendominasi perekonomian nasional, secara nyata ini terlihat dari tergusurnya usaha-usaha kecil seperti limun produksi nasional dan diganti dengan Coca Cola dan Sprite. Untuk kepentingan investasi dan perdagangan internasional diciptakan peraturan dan sistem ekonomi yang seragam di seluruh dunia, misalnya dengan adanya aturan privatisasi, anti monopoli. Secara sekilas aturan ini terlihat menguntungkan tetapi sebenarnya yang terjadi adalah pembatasan wewenang negara dalam melindungi kepentingan hidup rakyatnya. Dampak dominan kapital ini dirasakan tidak hanya oleh masyarakat dunia ketiga, tetapi juga masyarakat di negara-negara industri. Petani Eropa dan Amerika sendiri misalnya juga dirugikan oleh aturan-aturan perdagangan tentang pertanian.

Di tengah-tengah menguaknya arus pasang globalisasi, di sisi lain muncul trend pengelompokan negara-negara di berbagai kawasan dengan membentuk pakta ekonomi yang disebut Economic European Union. Di kawasan Amerika Utara dibentuk The North American Free Trade Area (NAFTA) dan di kwasan Asia Pasific juga berdiri Asia Pasific Economic Cooperation (APEC). Didirikan juga Asean Free Trade (AFTA) yang meliputi Negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Munculnya pakta-pakta ekonomi regional ini dianggap sebagai perkembangan menyimpang dari kecenderungan globalisasi. Pengelompokan ekonomi regional dilihat sebagai antitesa terhadap gelombang pasang globalisasi. Regionalisasi menyebabkan negara-negara yang bergabung di dalamnya memperoleh keistimewaan dibandingkan negara-negara di luarnya , suatu hal yang bertentangan dengan prinsip liberalisme. Namun demikian jika di tilik lebih jauh, tidak ada kontradiksi antagonis antara globalisasi dan regionalisme. Justru trend regionalisme adalah bagian dari strategi kaum kapitalis untuk makin mengintensifkan, mempercepat dan memperkokoh prinsip-prinsip perdagangan bebas.

Adapun beberapa hal yang terjadi akibat regionalisme bagi negara nasional yaitu :
 Berkurangnya kontrol negara (rakyat) terhadap perusahaan multinasional dan transnasional serta penanaman modal asing, sehingga terjadi ekspor kepentingan yang tak terbatas
 Swastanisasi aset publik seperti perusahaan negara dan layanan publik lainnya yang dianggap tidak efisien dan tidak mampu bersaing dalam era globalisasi. Swastanisasi ini berarti menangani urusan publik dengan orientasi keuntungan yang jelas akan merugikan kepentingan rakyat miskin.
 Pemberian intensif bagi penanaman modal asing dalm bentuk penyediaan tenaga kerja yang murah, keringanan pajak dan beberapa fasilitas lain. Usaha menarik investasi modal internasional seringkali dilakukan atas tanggungan rakyat banyak, yang kehilangan berbagai fasilitas publik
 Eksploitasi sumber daya alam yang besar karena di hapusnya hambatan terhadap daya jangkau perusahaan besar. Hal ini sangat terasa dalam bidang pertambangan dan energi serta kehutanan
 Meningkatnya ketimpangan dan kemiskinan, akibat persaingan bebas antara kekuatan yang tidak seimbang. Bukan hanya rakyat kebanyakan yang menderita, tetapi juga industri domestik yang sangat lemah daya saingnya dibandingkan perselisihan multinasional.

IV. Penutup
Nasionalisme Indonesia, adalah jiwanya perjuangan bangsa Indonesia dalam memerdekakan nasibnya, memiliki dua aspek, yaitu aspek persatuan da aspelk pembebasan. Persatuan dibutuhkan untuk menggalang pejuang-pejuang kemerdekaan Indonesia untuk menghadapi pemerintahan kolonialis, sedangkan Pembebasan adalah untuk melawan segala bentuk penindasan dan penghisapan oleh pemerintah kolonialis terhadap bangsa Indonesia.
Bung Karno, menyatakan bahwa Nasionalisme Indonesia bukanlah Nasionalisme yang meniru dari nasionalisme luar, nasionalisme Indonesia tidak bersifat menyerang (chauvinis) dan Nasionalisme Indonesia berangkat akan rasa cinta terhadap manusia dan kemanusiaan. Oleh karenanya Nasionalisme Indonesia juga sebagai bagian dari cara perjuangan bangsa Indonesia untuk menghadapi segala bentuk penindasan dan penghisapan di atas muka bumi ini, dengan berbagai bentuk penjajahan yang selalu berubah-rubah.



Bahan Bacaan :
1. Dibawah Bendera Revolusi I (Soekarno)
2. Nasionalisme (Pieter Kasenda)
3. Pergerakan Kemerdekaan (Haris)

0 comments: